Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaukus Tokoh Jabar Desak Wapres Gibran Mundur, Serukan Gerakan Moral Penurunan Foto
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:28:00 WIB
DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Aduan tersebut melaporkan pimpinan KPU dan Bawaslu.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dua aduan itu diterima pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026).

"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata Raka dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).

Menurut dia, aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.

Dalam aduan kedua, Sri dan Dudy memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat untuk mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan KPU dan lima pimpinan Bawaslu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut