DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Aduan tersebut melaporkan pimpinan KPU dan Bawaslu.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dua aduan itu diterima pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026).
"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata Raka dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).
Menurut dia, aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Dalam aduan kedua, Sri dan Dudy memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat untuk mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan KPU dan lima pimpinan Bawaslu.