DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

Achmad Al Fiqri
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Aduan tersebut melaporkan pimpinan KPU dan Bawaslu.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dua aduan itu diterima pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026).

"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata Raka dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).

Menurut dia, aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.

Dalam aduan kedua, Sri dan Dudy memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat untuk mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan KPU dan lima pimpinan Bawaslu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kaukus Tokoh Jabar Desak Wapres Gibran Mundur, Serukan Gerakan Moral Penurunan Foto

2 hari lalu

Pernah Sebut Gibran Anak Haram Konstitusi, Wakil Ketua Harian PKB: Saya Tak Tarik Ucapan Itu

2 hari lalu

Pimpinan DPRD Sukabumi Copot Foto Gibran, PDIP Jabar Buka Suara

2 hari lalu

Sebut Tak Substantif, Refly Harun Enggan Buang Energi Debat dengan "Termul" Soal Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal