Dalam metode pelaksanaan kampanye, menurut Andi, penjelasan aturan maksimal massa yang dapat hadir, dapat diganti dengan kalimat 'Menyesuaikan Kondisi Ruangan dan Tetap Menerapkan Protokol Covid-19'. Dia juga meminta kepedulian KPU terhadap masyarakat disabilitas.
Andi menuturkan, dirinya belum melihat aturan terkait para difabel dalam draf rancangan PKPU tersebut. "Untuk disabilitas itu harus ada aturan khusus bagaimana mereka yang tidak bisa mandiri, mereka harus masuk ke bilik suara, sementara ada larangan berpegangan tangan dan lain-lain. Saya sarankan KPU menambahkan," tuturnya.
Bagi para difabel, dia mencontohkan, mereka dapat didampingi keluarga atau orang satu rumah. Selain itu para pedamping difabel itu dapat menggunakan sarung tangan guna menghindari kontak lansung.
"Secara detilnya terserah KPU gimana nanti, tapi ya itu saran saya jangan kita melupakan orang-orang disabilitas yang harus didampingi dan melakukan kontak sentuh," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pemaparannya melalui telekonferensi mengatakan, massa yang boleh menghadiri kampanye akan dibatasi maksimal 20 orang.
"Dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang," katanya di uji publik virtual rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak 2020 dalam kondisi bencana nonalam, Sabtu siang.