"Sehingga ada hal yang lebih pasti apa sesungguhnya yang akan menjadi langkah-langkah atas keputusan baik di MK maupun di MA. Jadi kita tunggu saja kalau itu," ujar Herman.
Herman menambahkan, Demokrat akan berkoordinasi dengan fraksi-fraksi partai lain untuk membahas kemungkinan penggunaan hak anggota DPR dalam menyikapi putusan MA tersebut.
"Oleh karena itu, kami kan harus koordinasi juga. Sekali lagi bahwa Demokrat tidak bisa berdiri sendiri, ini kan harus dikoordinasikan dengan partai-partai lain. Kita bisa memberikan kepastian nanti kalau memang sudah bisa bertemu dan mendiskusikan ini dengan fraksi-fraksi lain," pungkas Herman.
Sebelumnya, keabsahan ijazah SMA Gibran menjadi sorotan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.