Demokrat Tegaskan Polemik Ijazah Gibran Persoalan Serius, Segera Tentukan Sikap

Achmad Al Fiqri
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Meski demikian, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.

Kemudian, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Putusan tersebut menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Adapun majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius sebagai ketua majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Subhan Palal Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres Pengganti

16 jam lalu

Advance Diploma MDIS Gibran Lebih Tinggi dari SMA? Ini Penjelasan Konsultan Pendidikan

16 jam lalu

Konsultan Ungkap Perbedaan Sistem Pendidikan Singapura dan Indonesia terkait Suket Gibran, Apa Saja?

16 jam lalu

Wapres Gibran Masuk Target Penyadapan Listyo Sigit Cs? Begini Respons Menko Kumham Imipas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal