Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

Jonathan Simanjuntak
Denny Indrayana cs menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, mereka tetap mengakui Prabowo Subianto sebagai Presiden yang sah.

Hal itu disampaikan kuasa hukum para pemohon, Refly Harun. Menurut dia, para pemohon hanya mempersoalkan syarat-syarat yang tidak dipenuhi Gibran saat maju pada pencalonan Pilpres 2024 silam.

"Kami meminta diskualifikasi hanya terhadap Gibran Rakabuming Raka saja yang memang kami persoalkan bahwa from the beginning tidak memenuhi syarat," kata Refly di Gedung MK, Kamis (10/9/2026).

"Jadi untuk Presiden Prabowo, karena tidak dipersoalkan dan tidak ada masalahnya, kami menganggap bahwa presidensi beliau tetap sah," lanjut dia.

Adapun berkaitan dengan pengganti Wakil Presiden, Refly menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa memilih pengganti Gibran berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun, dia menyarankan calon Wapres berasal dari dua kandidat yang dipilih oleh Prabowo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Mahfud Desak DPR Selesaikan Masalah Suket Gibran: Waktunya Bersih-Bersih

5 jam lalu

Mahfud MD Heran! Jokowi dan Gibran Tak Masuk Daftar Penyadapan, Ada Apa?

17 jam lalu

Jokowi Buka Suara soal Putusan MK dan MA terkait Ijazah SMA Gibran

23 jam lalu

MKMK Tolak Seluruh Aduan terhadap 9 Hakim MK terkait Sengketa Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal