Denny menyoroti dua ketentuan yang menurutnya menjadi persoalan, yakni syarat usia calon wakil presiden dan syarat pendidikan. Dia mengaitkan perubahan ketentuan usia dengan putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Syarat umur yang harusnya minimal 40 tahun digibrankan melalui putusan Paman Usman untuk keponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi. Syarat pendidikan yang seharusnya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat digibrankan melalui pasal 18 ayat 3 peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang semakin terindikasi adalah pasal selundupan demi meloloskan Saudara Gibran menjadi wakil presiden," tutur Denny.
Menurut Denny, perubahan aturan tersebut merupakan bentuk operasi politik yang merusak prinsip kejujuran dan keadilan dalam Pilpres 2024.
"Itulah sebenarnya operasi politik yang merusak kejujuran dan keadilan Pilpres 2024," tegasnya.
Denny juga menanggapi pernyataan Jokowi mengenai dugaan upaya menurunkan reputasi politik dirinya dan Gibran. Dia menilai reputasi Gibran tidak perlu diturunkan karena, menurutnya, kelayakan putra sulung Jokowi itu sebagai wakil presiden sejak awal masih dipertanyakan.