Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Binti Mufarida
Denny Indrayana menyoroti keterangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu disebut tidak dapat mengakses dokumen syarat calon saat proses verifikasi Pilpres. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Denny Indrayana menyoroti keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait akses terhadap dokumen syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Denny mengatakan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu disebut tidak dapat mengakses dokumen syarat calon saat proses verifikasi pencalonan.

“Yang menarik adalah keterangan-keterangan dari Bawaslu, yang mengatakan mereka tidak punya akses pada saat proses verifikasi pencalonan Capres dan Cawapres,” ucap Denny dalam keterangannya setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026), malam.

Dia menambahkan, Bawaslu telah melaporkan persoalan akses tersebut sebagai pelanggaran etik KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Bahkan mereka melaporkan pelanggaran etik KPU ke DKPP,” kata dia.

Denny kemudian mempertanyakan bagaimana pihak pemohon dapat mengakses dokumen persyaratan pencalonan apabila Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu saja disebut tidak dapat mengaksesnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres

3 hari lalu

Sidang Perdana, Denny Indrayana Ditegur Ketua MK Suhartoyo karena Tak Kenakan Toga Advokat

3 hari lalu

Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu

3 hari lalu

Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Denny Indrayana Sarat Tujuan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal