JAKARTA, iNews.id - Denny Indrayana menyoroti keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait akses terhadap dokumen syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Denny mengatakan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu disebut tidak dapat mengakses dokumen syarat calon saat proses verifikasi pencalonan.
“Yang menarik adalah keterangan-keterangan dari Bawaslu, yang mengatakan mereka tidak punya akses pada saat proses verifikasi pencalonan Capres dan Cawapres,” ucap Denny dalam keterangannya setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026), malam.
Dia menambahkan, Bawaslu telah melaporkan persoalan akses tersebut sebagai pelanggaran etik KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Bahkan mereka melaporkan pelanggaran etik KPU ke DKPP,” kata dia.
Denny kemudian mempertanyakan bagaimana pihak pemohon dapat mengakses dokumen persyaratan pencalonan apabila Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu saja disebut tidak dapat mengaksesnya.