Denny Indrayana Tegaskan Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Sejalan: Waktunya Mundur

Nur Khabibi
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sementara itu, MK dalam pertimbangan putusan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
52 menit lalu

Khozinudin cs Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara, Serahkan Surat Desakan soal Gibran

2 jam lalu

Jimly soal MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran: Tanya Pimpinan Parpol di DPR, Maunya Gimana?

7 jam lalu

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Hasto: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi

21 jam lalu

Andreas PDIP ke Gibran usai MA Putuskan Suket Ijazah SMA Tak Sah: Lebih Baik Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal