Dalam perkara ini, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan pada 15-19 Oktober 2026. Lokasi yang disasar berupa rumah, perkantoran, serta tempat lain yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Dari sejumlah lokasi itu, satu diantaranya Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur yang digeledah pada Kamis (15/10/2026).
"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta 3 unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.
Sementara, empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Perkara tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar serta dugaan suap kepada sejumlah pejabat terkait pengadaan.