Derita 25 WNI Korban TPPO di Myanmar Disiksa, Dipukul hingga Disetrum

Puteranegara
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan kasus TPPO di kantornya, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 25 WNI korban TPPO di Myanmar kerap mendapat perlakuan kasar apabila tidak mencapai target kerja yang ditentukan. Para korban dipekerjakan oleh perusahaan online scamming milik warga negara China.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro  menyebut para WNI bakal mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji apabila tidak mampu memenuhi target korban setiap harinya.

"Termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Dia menuturkan para korban ditempatkan pada satu bangunan khusus yang dijaga oleh petugas keamanan bersenjata api. Setelah ditempatkan, para WNI bakal bekerja selama 16-18 jam setiap harinya untuk mencari calon korban scamming di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Djuhandhani mengatakan para korban dijanjikan bekerja sebagai marketing operator online dengan iming-iming gaji sebesar Rp12-15 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

Dasco Ungkap 8 WNI Gabung Tentara Rusia lewat Lowongan Satpam, Diiming-imingi Gaji Besar

8 jam lalu

WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel

18 jam lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

19 jam lalu

Ukraina Sebut 8 WNI Gabung Tentara Rusia, Ini Respons Kemlu RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal