Derita 25 WNI Korban TPPO di Myanmar Disiksa, Dipukul hingga Disetrum

Puteranegara
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan kasus TPPO di kantornya, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

Kendati demikian, Djuhandhani menyebut para korban hanya dibayarkan gaji paling banyak sebesar Rp3 juta setiap bulannya. Bahkan, kata dia, tidak sedikit korban yang masih belum diberikan gajinya sampai saat ini.  

Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah, Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023. 

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Saudi Gempur Yaman, 3 WNI Terjebak di Pulau Dajjal Socotra

Nasional
15 jam lalu

Antisipasi Kondisi Venezuela Memanas, Kemlu Siapkan Protokol Lindungi WNI

Nasional
3 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Nasional
5 hari lalu

AS Serang Venezuela, Kemlu Minta WNI Tetap Tenang namun Waspada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal