Dewan Masjid Indonesia Atur Pengeras Suara Masjid selama Ramadan, Begini Ketentuannya

Widya Michella
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatur pengeras suara atau Toa selama Ramadan. (Foto Dok SINDOnews)

f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam

3. sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadhan.

4. pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Nasional
2 bulan lalu

Jatim Berlakukan Aturan Ketat Pengeras Suara terkait Sound Horeg, Ini Detailnya

Megapolitan
3 bulan lalu

Heboh Speaker Area GBK Keluarkan Suara Mendesah, Manajemen Minta Maaf 

Nasional
5 bulan lalu

Program Seputar iNews Siang Raih Penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal