f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam
3. sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadhan.
4. pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.