Dewan Pers Akui UU Penyiaran Perlu Direvisi, tapi Bukan Timbulkan Wajah Buruk Demokrasi

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana. (Foto: Iwakum)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers mengakui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran perlu direvisi. Hanya saja, revisi yang dilakukan seharusnya tidak menimbulkan wajah buruk demokrasi dan merenggut kemerdekaan pers.

"Kami juga paham bahwa UU Penyiaran ini sudah lama dibahas dan perlu ada revisi. Tetapi kemudian bukan berarti revisinya justru akan membuat wajah buruk dari demokrasi kita. ini berbahaya," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Dia mengatakan, ada sejumlah klausul yang ditolak Dewan Pers, salah satunya Pasal 8 huruf A. Dia berkata klausul itu memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa pers. 

Kewenangan KPI itu kemudian dipertegas dalam Pasal 42.

"Mengapa kami menolak pasal ini? Karena jelas ini akan bertubrukan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, artinya ini akan ada tumpang tindih kewenangan. Nah ini yang berbahaya," kata Yadi.

Tak hanya itu, dia menegaskan pihaknya juga tidak sepakat dengan Pasal 50 huruf B yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. Menurutnya, keberadaan klausul itu bisa memangkas kemerdekaan pers.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Nasional
2 hari lalu

Prabowo di KTT ASEAN: Dorong Perdamaian di Myanmar dan Redam Ketegangan Thailand-Kamboja

Nasional
4 hari lalu

Mengimajinasikan Indonesia

Internasional
18 hari lalu

Maria Corina Machado Raih Nobel Perdamaian 2025, Simbol Perlawanan Demokrasi Venezuela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal