Wapres Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan RUU Penyiaran: Semua Harus Dilibatkan dalam Pembahasan

Binti Mufarida
Wapres Ma"ruf Amin menegaskan produk jurnalis investigasi merupakan hak publik sesuai dengan aturan.(Foto MPI).

ACEH, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta DPR tidak terburu-buru memutuskan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Semua stakeholder harus dilibatkan dalam pembahasan RUU Penyiaran.

"Pemerintah meminta supaya ada pembicaraan di antara semua stakeholder, dilibatkan semua stakeholder untuk memberi masukan-masukan, supaya tidak terburu-buru dalam memutuskan ini," kata Wapres usai melepas jemaah haji Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (29/5/2024).

Wapres pun menekankan kebebasan pers tidak terkendala akibat RUU Penyiaran khususnya tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai dengan UU yang ada tidak terkendala," ujar Wapres.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Nasional
1 hari lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Nasional
2 hari lalu

Hari Pers Nasional, Iwakum: Kebebasan Pers Mutlak Dilindungi!

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal