Wapres Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan RUU Penyiaran: Semua Harus Dilibatkan dalam Pembahasan

Binti Mufarida
Wapres Ma"ruf Amin menegaskan produk jurnalis investigasi merupakan hak publik sesuai dengan aturan.(Foto MPI).

ACEH, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta DPR tidak terburu-buru memutuskan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Semua stakeholder harus dilibatkan dalam pembahasan RUU Penyiaran.

"Pemerintah meminta supaya ada pembicaraan di antara semua stakeholder, dilibatkan semua stakeholder untuk memberi masukan-masukan, supaya tidak terburu-buru dalam memutuskan ini," kata Wapres usai melepas jemaah haji Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (29/5/2024).

Wapres pun menekankan kebebasan pers tidak terkendala akibat RUU Penyiaran khususnya tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai dengan UU yang ada tidak terkendala," ujar Wapres.

Lebih lanjut, Wapres juga menegaskan produk jurnalis investigasi merupakan hak publik sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

1 hari lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

1 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

2 hari lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal