Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kedua, Dewan Pers juga meminta pemerintah mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas," katanya.
Dewan Pers menegaskan, pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers.