Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Tim iNews.id
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani perjanjian dagang di Washington DC (dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers mendesak pemerintah menghapus sejumlah klausul dalam Perjanjian Resiprokal Perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat karena dinilai berpotensi merugikan pers nasional. Beberapa ketentuan dalam perjanjian itu dinilai tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia terkait kepemilikan media dan kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme.

Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Resiprokal Perdagangan di Washington DC pada 19 Februari 2026. Perjanjian bilateral tersebut mengatur berbagai aspek kerja sama ekonomi kedua negara, mulai dari tarif perdagangan hingga pengaturan hubungan antara perusahaan platform digital dan media.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, mengatakan setidaknya ada dua pasal dalam perjanjian itu yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan pers di Indonesia. Keduanya terkait ketentuan investasi asing di sektor media hingga soal peran pemerintah dalam relasinya dengan perusahaan digital asal Amerika Serikat.

Salah satu yang disoroti adalah Pasal 2.28 yang mengatur ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu. Pada intinya, ketentuan ini meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.

Dewan Pers menilai, dengan ketentuan ini maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100 persen dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia, yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal 20 persen.

"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas," kata Komaruddin Hidayat dalam keterangan resmi, Kamis (12/3/2026).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional

Nasional
15 hari lalu

SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional

Nasional
31 hari lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Nasional
1 bulan lalu

Dewan Pers Sebut Media Mainstream Masih Jadi Referensi Masyarakat, Ini Buktinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal