Dewan Pers Ungkap Ada Oknum di DPR Masukan Pasal untuk Berangus Kebebasan Pers

Jonathan Simanjuntak
 Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi publik menyoal RUU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers di Gedung Dewan Pers, Rabu (15/5/2024). (Foto MPI).

Tak sampai di situ upaya memberangus kebebasan pers juga terjadi pada RUU Cipta Kerja, terdapat pengaturan soal pers berkaitan dengan salah satunya denda. Di momen inilah, organisasi jurnalis mencoba menemui fraksi-fraksi di DPR dan mendapatkan jawaban bahwa terdapat oknum di DPR yang mencoba memasukan pasal tersebut.

"Mereka sadar bahwa memang terjadi kesalahan, ada background memang di situ, ketika kami tanya, beberapa senior anggota DPR, memang ada oknum yang memang memasukan pasal tersebut yang terjadi," jelas dia.

Namun demikian, kata Yadi, sosok oknum yang berusaha merenggut kebebasan pers tersebut hingga kini belum dapat diungkap. Yadi menyebut organisasi jurnalis tidak bisa mengonfirmasi lantaran belum jelas siapa sosok yang bertanggungjawab atas upaya itu.

"Jadi sampai sekarang kita belum tahu orangnya tersebut, karena DPR juga kaget kenapa pasal tersebut kok bisa masuk. Artinya kawan-kawan di DPR juga nggak paham kenapa kok bisa masuk," tuturnya.

Oleh karenanya , dia menduga dalam 17 tahun terakhir ada sosok toxic terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers yang menganggap pers terlalu bebas. Padahal kebebasan pers merupakan salah satu hadiah terbesar dari terciptanya demokrasi di Indonesia.

"Mereka itu ngerasa pers ini terlalu bebas padahal lupa bahwa Indonesia bisa sebesar ini, demokrasi bisa sebesar ini, kemudian masyarakat bisa mendapatkan informasi yang balance di luar kekurangan dan kelebihan pers selama ya freedom of expression, dan kebebasan pers ini membawa manfaat yang luar biasa," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

57 tahun lalu

DPR Sebut Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, DPR: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal