Dewan Pers Ungkap Ada Oknum di DPR Masukan Pasal untuk Berangus Kebebasan Pers

Jonathan Simanjuntak
 Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi publik menyoal RUU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers di Gedung Dewan Pers, Rabu (15/5/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -  Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan PersYadi Hendriana menyebut upaya mengganjal kebebasan pers telah dilakukan selama 17 tahun ke belakang dimulai sejak 2007. Dia mengungkap ada oknum di DPR yang memang menyisipkan pasal-pasal tertentu untuk memberangus pers.

Upaya itu disebut dimulai pada 2007 silam, saat itu diterbitkan aturan berkaitan dengan Pemilu 2009. Saat itu organisasi jurnalis termasuk komunitas pers menolak adanya RUU tersebut.

"Di situ Dewan Pers bersama seluruh organisasi jurnalis, menolak beberapa pasal yang termasuk pelarangan berita di sana. Kemudian, karena ada penolakan tersebut di-takeout (pasal bermasalah)," ujar Yadi dalam Dikusi Publik IJTI di Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

Upaya yang sama kembali muncul pada 2012 untuk menyongsong Pemilu 2014. Bahkan pada momen itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menerbitkan peraturan yang dianggap menggajal kebebasan pers sebelum akhirnya bisa dicabut.

"Komitmen dengan Pak Feri Kurnia sebagai legal di KPU dan sepakat untuk tidak menggunakan pasal tersebut di PKPU," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 jam lalu

Anggota DPR Sebut Kalimatan Seperti Setengah Neraka karena Karhutla, Desak Tetapkan Bencana Nasional

1 hari lalu

Kabareskrim Absen Rapat Bahas Konflik Agraria di DPR, Eks Wakapolri: Jangan Dibiasakan

2 hari lalu

Banggar DPR Tagih Profil Utang Pemerintah ke Purbaya, Beri Waktu 10 Hari

3 hari lalu

Dewan Pers Soroti Ledakan Informasi di Era Digital, Banyak yang Tak Berkualitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal