JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pungutan liar (pungli) rutan, Kamis (14/3/2024). Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dihadirkan dalam sidang sebagai terperiksa.
"Terperiksa Karutan, AF (Achmad Fauzi)," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2024).
Diketahui, Dewas menggelar sidang terhadap tiga pegawai KPK terkait dugaan pungli rutan. Sebelum Achmad Fauzi, dua pegawai lain telah disidang kemarin.
"(Pegawai yang disidang) mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Rabu (13/3/2024).
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK telah dijatuhi sanksi berat atas kasus tersebut.