Dewas Gelar Sidang Etik Pungli Rutan Hari Ini, Periksa Karutan KPK

Nur Khabibi
Dewas KPK kembali menggelar sidang etik terkait pungli rutan. Karutan KPK Achmad Fauzi dihadirkan sebagai terperiksa. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pungutan liar (pungli) rutan, Kamis (14/3/2024). Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dihadirkan dalam sidang sebagai terperiksa. 

"Terperiksa Karutan, AF (Achmad Fauzi)," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2024). 

Diketahui, Dewas menggelar sidang terhadap tiga pegawai KPK terkait dugaan pungli rutan. Sebelum Achmad Fauzi, dua pegawai lain telah disidang kemarin. 

"(Pegawai yang disidang) mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Rabu (13/3/2024). 

Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK telah dijatuhi sanksi berat atas kasus tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Jubir KPK soal Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas: Tak Perlu Ditanggapi Lagi

Nasional
21 hari lalu

Faizal Assegaf Juga Laporkan Jubir Budi Prasetyo ke Dewas KPK

Nasional
22 hari lalu

Selain ke Polisi, Faizal Assegaf bakal Adukan Jubir KPK ke Dewas

Nasional
29 hari lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal