"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan, 12 pegawai lain diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa. Alasannya, ke-12 pegawai itu melanggar etik sebelum Dewas KPK terbentuk.
"12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.
"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.