Dewas KPK Putuskan Laporan Brigjen Endar Tak Dilanjut ke Sidang Etik karena Tidak Cukup Bukti

Arie Dwi Satrio
Dewas KPK putuskan laporan Brigjen Endar tak dilanjut ke sidang etik karena tidak cukup bukti (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK ke sidang etik. Sebab, Dewas tidak menemukan bukti KPK melanggar etik.

Dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh Brigjen Endar dan Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.

"Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (19/6/2023).

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Nasional
2 jam lalu

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Nasional
2 jam lalu

Respons Noel Ebenezer soal Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Segera Naik Meja Sidang

Nasional
4 jam lalu

Jaksa di Banten yang Terjaring OTT KPK Diperiksa Intensif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal