Dewas KPK Putuskan Laporan Brigjen Endar Tak Dilanjut ke Sidang Etik karena Tidak Cukup Bukti

Arie Dwi Satrio
Dewas KPK putuskan laporan Brigjen Endar tak dilanjut ke sidang etik karena tidak cukup bukti (foto: MPI)

Pelaporan ke Dewas buntut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Dir Lidik KPK. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut berbeda dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, KPK tetap pada keputusan memberhentikan Brigjen Endar dari Dir Lidik KPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
11 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
11 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
19 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal