“Nggak ada, nggak ada (dissenting opinion). Jadi semua sepakat (dalam pengambilan putusan),” kata Syamsuddin.
Mengenai Firli yang sudah menyatakan mundur dari Ketua KPK, Syamsuddin menyebut hal itu tidak mengganggu putusan Dewas. Dewas tetap akan membacakan putusan pekan depan.
"Tidak mengganggu (putusan). Kami sudah putus ini hari, ini hari ini kami sudah putus. Kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan," katanya.