Dewas Minta Maaf Tak Bisa Tingkatkan Integritas Pimpinan KPK, Banyak Pelanggaran Etik

Riyan Rizki Roshali
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers terkait Laporan Kinerja Dewas KPK 2019-2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean meminta maaf karena masih banyak kekurangan selama memimpin lembaganya. Dia juga meminta maaf karena Dewas tak bisa meningkatkan integritaspimpinan KPK.

“Mohon maaf kalau kami belum bisa berhasil, mohon maaf kalau kami masih banyak kekurangan di dalam pelaksanaan tugas kami,” ujar Tumpak saat konferensi pers terkait Laporan Kinerja Dewas KPK 2019-2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).

Tumpak menyinggung banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK. Menurutnya, Dewas juga bertanggung jawab atas kepercayaan publik terhadap KPK yang terus menurun.

“Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas sampai kepada pimpinan KPK karena terbukti pimpinan KPK juga ada yang melanggar masalah integritas sehingga harus dikenakan kode etik,” ujar dia.

Diketahui, dua komisioner KPK periode 2019-2024 yang tersangkut masalah etik dan juga pidana yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kejagung akan Libatkan KPK Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

7 jam lalu

KPK Respons Usulan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

11 jam lalu

Terungkap! Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tiru Cara Suaminya

11 jam lalu

Fakta Baru di Sidang Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal