JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS) yang terjerat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Pemalang. Menurutnya, pemeriksaan yang bersangkutan sekaligus menjadi bahan evaluasi ke depannya.
"Akan tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," ucap Ketua Dewas KPK, Gusrizal dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin (3/8/2026).
Gusrizal menambahkan, dalam penanganan hal tersebut pihaknya akan berhati-hati. Sebab, yang bersangkutan merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) dari Polri.
"Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut," kata dia.
"Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan," ucapnya.