JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. Dalam perkara tersebut, Dewas akan menyidangkan 93 pegawai KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan sidang etik tersebut digelar pekan ini.
"Minggu ini akan disidangkan," kata Albertina saat dihubungi iNews.id, Senin (15/1/2024).
Namun, Albertina tidak menjelaskan secara detail waktu pelaksanaan sidang dimaksud.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan puluhan pegawai KPK tersebut diduga meraup uang puluhan hingga ratusan juta. Uang tersebut, menurut Haris, diduga ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan.
"Itu macam-macam juga. ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta," kata Haris kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).