Respons Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK: Laporan Tidak Jelas

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons pelaporan dirinya ke Dewas KPK atas dugaan berkomunikasi dengan pihak berperkara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons pelaporan dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan komunikasi dengan pihak berperkara. Dia tak mau ambil pusing karena menilai laporan tersebut tidak jelas.

"Yakin lah (tidak berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK), kan saya yang lebih tahu. Jadi ngapain pusing-pusing mikirin laporan yang tidak jelas," kata Alex, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Selain Alex, Dewas KPK juga menerima laporan dugaan pelanggaran etik atas nama satu pimpinan lembaga antirasuah lainnya, Nurul Ghufron.

Merespons laporan tersebut, Ghufron menyatakan akan mengikuti prosedur di Dewas KPK. Dia bakal menjalani setiap proses yang sudah ditentukan.

"Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas," kata Ghufron saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Ghufron mengaku belum mengetahui secara detail materi laporan yang dimaksud. Pasalnya, dia belum menjalani proses klarifikasi sebagai tahap awal tindak lanjut laporan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 menit lalu

Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!

Nasional
53 menit lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Nasional
9 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
13 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal