JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebut pegawai yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah merupakan komandan regu hingga kepala rutan. Jumlahnya sebanyak 93 orang.
"Ya macam-macam, ada pegawai, para koordinator atau komandan regu, kepala dan mantan kepala rutan dan lain-lain," kata Syamsuddin saat dihubungi, Minggu (14/1/2024).
Dia mengatakan, Dewas KPK bakal menggelar sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK tersebut dalam waktu dekat. Hanya saja, dia mengaku Dewas KPK belum mendapat jadwal pastinya.
"Belum ada jadwal, tapi Insya Allah kasus rutan KPK akan disidangkan bulan ini," kata Syamsuddin.
Syamsuddin berkata, sidang etik terhadap pegawai KPK yang diduga terlibat pungli dilakukan secara berkala. Dewas membagi enam klaster sidang etik terhadap para pegawai KPK yang diduga terlibat.
Sebab, ada puluhan pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut. "Karena pegawai rutan yang diduga melanggar banyak, maka sidang akan dibagi 6 kluster. Dewas saat ini masih menyidangkan perkara etik yg lain," katanya.