JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 'otak' di balik pungli di rutan komisi antirasuah. Pelaku bernama Hengki yang berasal dari PNS Kemenkumham.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatoranggan mengatakan Hengki pernah ditugaskan di KPK.
"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," kata Tumpak saat konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan, Hengki pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan KPK. Saat ini, pelaku bertugas di Pemprov DKI Jakarta.
Ia melanjutkan, Hengki juga yang pada awalnya menunjuk pegawai KPK sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Uang yang terkumpul itu kemudian diserahkan kepada tahanan yang 'dituakan' sebelum diserahkan ke 'lurah'.