Persoalan lain yakni, pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas dan tata kelola belum optimal.
"Metode perampasan aset ya yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana bahasa teorinya namanya In Persona. Yang kedua perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau In Rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," ucap Habiburokhman.
Merespon hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan target pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.