"Saya men-challenge lagi Bu Tifa nih. Apakah mungkin kita gunakan saja RJ, Bu? Jadi kalau RJ itu kan win-win gitu ya. Mumpung ini barang sudah kembali lagi ke penuntutan. Dan kalau bicara penuntutan dan penyidikan kan kita menggunakan KUHAP lama," ujarnya.
Rivai menjelaskan, jika kedua pihak sepakat menempuh RJ pada tahap penuntutan, maka perkara dapat dihentikan dan tidak berlanjut lagi ke persidangan.
"Nah kalau RJ dia sepakat, sepakat kedua belah pihak dan win-win. Dan saya pastikan itu akan berhenti. Anda mau RJ nggak Dokter? Karena RJ di tahap penuntutan loh ya," kata Rivai.
Dia menambahkan, mekanisme RJ pada tahap penuntutan berbeda dengan penyelesaian yang dilakukan saat perkara sudah memasuki persidangan. "Ini kalau penuntutan selesai dia tidak akan maju sidang," ujarnya.
Sementara itu, Dokter Tifa menegaskan tidak akan menempuh penyelesaian polemik ini melalui restorative justice. Menurutnya, sikap tersebut tidak berubah sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.