Menurut Demiz, Meikarta berdiri di atas kawasan strategis provinsi. Karena itu, penggunaan lahan dan tata ruangnya harus mendapat rekomendasi dari provinsi. Demiz menuturkan, pada 2017 provinsi telah merekomendasikan hanya 84,6 hektar sesuai dengan permintaan Bupati Bekasi. Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahun 1993.
Dia pun mempertanyakan apakah lahan yang diberikan kepada pengembang melebihi rekomendasi yang diberikan pemprov. Apabila hal itu terjadi, Demiz menuturkan, seharusnya Pemkab Bekasi tidak bisa serta merta mengubah aturan tata ruang.
“Harus ada persetujuan Pemerintahan Provinsi (Jawa Barat) dan juga pemerintah pusat. Enggak bisa (Pemkab Bekasi) suka-suka karena dampaknya besar. Akan terjadi bencana soal tata ruang,” ujar dia.