Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Buka Suara

Danandaya Arya Putra
Advokat Suhadi buka suara usai dicap penyusup oleh kubu Roy Suryo saat sidang praperadilan (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id -Advokat bernama Suhadi buka suara usai dicap penyusup oleh kubu Roy Suryo saat sidang praperadilan beberapa waktu lalu. Roy sebelumnya menyebut ada 'termul' mencoba menyusup ke sidang gugatan praperadilannya.

"Saya ingin mengklarifikasi berkaitan dengan tuduhan saya menyusup ke praperadilannya Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu penjelasan karena kenapa, saya tidak melakukan tindakan konyol seperti itu," ucap Suhadi di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dia menjelaskan, kehadirannya dalam ruang sidang karena mengetahui materi gugatan praperadilan Roy Suryo yang ternyata menyeret nama kliennya, Maret Sueken sebagai turut termohon. 

"Kami jelaskan bahwa kami adalah juga pihak dalam praperadilan ini karena nama Pak Maret Sueken itu masuk dalam praperadilan sebagai turut termohon. Jadi jangan salah, ada dasar hukumnya," ucap dia. 

Menurutnya, materi gugatan seharusnya tidak mencantumkan nama kliennya. Sebab permohonan praperadilan pada dasarnya menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian menangkap dan menahan Roy Suryo. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Pengacara Eks Jampidsus Febrie Bantah Minta Kembalikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

4 jam lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan

5 jam lalu

Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur

7 jam lalu

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal