Dicopot Fahri Bachmid, Eks Waketum PBB Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Achmad Al Fiqri
Eks Waketum PBB Dwianto Ananias bakal mengajukan gugatan peradilan umum bila ditemukan unsur pidana. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Dwianto Ananias akan gugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab Kemenkumham menerima perubahan struktur PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid.

"Kami sedang persiapkan (gugatan). Jadi beberapa orang kami tidak paksa, tetapi bagi mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok," kata Dwi saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Dwi menyatakan bakal mengajukan gugatan peradilan umum bila ditemukan unsur pidana dari proses perubahan struktur PBB.

"Lebih cacat lagi ketika menyampaikan hasil MDP (Mahkamah Dewan Partai) itu kepada Kemenkumham itu secara sembunyi-sembunyi, diam-diam meminta Kop Surat dan stempel. Ada apa ini? Kok Pak Yusril diam-diam begini? Ini pasti ada sesuatu," kata Dwi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

RI Serukan Kolaborasi Dunia Jaga Konservasi Mangrove di Forum PBB, Mitigasi Perubahan Iklim

Nasional
6 hari lalu

Indonesia Ajak Dunia Tetap Fokus Lindungi Hutan di Tengah Ketegangan Global

Internasional
8 hari lalu

Sakti! Badan Intelijen Israel Tahan Wakil Sekjen PBB di Bandara Ben Gurion

Nasional
9 hari lalu

Di Forum PBB, Menhut Beberkan Strategi Indonesia Jaga Hutan dan Iklim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal