Dicopot Fahri Bachmid, Eks Waketum PBB Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Achmad Al Fiqri
Eks Waketum PBB Dwianto Ananias bakal mengajukan gugatan peradilan umum bila ditemukan unsur pidana. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Dwianto Ananias akan gugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab Kemenkumham menerima perubahan struktur PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid.

"Kami sedang persiapkan (gugatan). Jadi beberapa orang kami tidak paksa, tetapi bagi mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok," kata Dwi saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Dwi menyatakan bakal mengajukan gugatan peradilan umum bila ditemukan unsur pidana dari proses perubahan struktur PBB.

"Lebih cacat lagi ketika menyampaikan hasil MDP (Mahkamah Dewan Partai) itu kepada Kemenkumham itu secara sembunyi-sembunyi, diam-diam meminta Kop Surat dan stempel. Ada apa ini? Kok Pak Yusril diam-diam begini? Ini pasti ada sesuatu," kata Dwi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kemen HAM, Pigai Diminta Batalkan Mutasi Jabatan

57 tahun lalu

Menteri Radikal Israel Itamar Ben Gvir Batal Ikuti Pertemuan di Markas PBB New York, Takut Ditangkap?

57 tahun lalu

Kemendagri Raih Penghargaan PBB, Inovasi Sistem Keuangan Desa Diakui Dunia

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal