Dicopot Fahri Bachmid, Eks Waketum PBB Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Achmad Al Fiqri
Eks Waketum PBB Dwianto Ananias bakal mengajukan gugatan peradilan umum bila ditemukan unsur pidana. (Foto MPI).

Sebelumnya,  eks Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menilai ada peran Yusril Ihza Mahendra dalam pencopotan dirinya di partai yang berlogo bulan sabit dan bintang itu. Hal itu bermula dari keputusan Yusril untuk mundur dari kursi Ketua Umum DPP PBB pada 18 Mei 2024.

Majelis Syuro PBB dan Yusril mengusulkan agar Fahri Bachmid menjadi Pj Ketua Umum PBB. Namun, sebagian kader tak setuju. 

Akhirnya, voting pun dilakukan untuk menetapkan pengganti Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum DPP PBB. Perolehan suara dari Afriansyah kalah dari Fahri Bachmid.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Earth Hour 28 Maret 2026, PBB Ajak Dunia Lawan Krisis Iklim

Nasional
10 hari lalu

Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice

Nasional
11 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
17 hari lalu

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal