Didik J Rachbini Kritik Penempatan Rp200 Triliun di Bank BUMN: Langgar Undang-Undang!

Iqbal Dwi Purnama
Ekonom senior INDEF Didik J Rachbini. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ekonom senior Institute for Development of Eceonomics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini mengkritik kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana pemerintah Rp200 triliun ke lima bank BUMN. Kebijakan itu dianggap melanggar undang-undang.

Dia menilai, anggaran Rp200 triliun yang disalurkan itu melanggar tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang APBN yang ditetapkan setiap tahun, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Inilah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan, yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik. Anggara negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan," ujar Didik dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Dia menegaskan, kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab, dia khawatir akan menjadi presden anggaran negara dipakai seenaknya dan sesuai kehendak pejabatnya.

Dia mengingatkan alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau presiden sekali pun. Menurut dia, para pejabat negara harus taat aturan dalam menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah.

"Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya," kata Didik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

KPK Peringatkan Menkeu Purbaya, Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Rawan Dikorupsi

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Guyur Rp200 Triliun ke Bank, KPK Akui Jadi Tantangan Cegah Korupsi

Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya Ingatkan Dirut Bank BUMN Bisa Dipecat jika Tak Hati-Hati Salurkan Rp200 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya Wanti-Wanti Dirut Bank BUMN saat Salurkan Rp200 Triliun, Singgung Kredit Macet

Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya soal Guyuran Dana Rp200 Triliun ke 5 Bank: Mereka Nggak akan Perang Bunga Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal