Didik J Rachbini Kritik Penempatan Rp200 Triliun di Bank BUMN: Langgar Undang-Undang!

Iqbal Dwi Purnama
Ekonom senior INDEF Didik J Rachbini. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan pelaksanaa anggaran dan pengelolaan kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, penempatan dana Rp200 triliun itu juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 22 ayat (4), (8), dan (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dia menyarankan Presiden Prabowo Subianto turun tangan menghentikan program tersebut. Dia mengingatkan tidak boleh ada pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.

"Program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau doorstop," tutur Didik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 bulan lalu

KPK Peringatkan Menkeu Purbaya, Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Rawan Dikorupsi

Nasional
3 bulan lalu

Pemerintah Guyur Rp200 Triliun ke Bank, KPK Akui Jadi Tantangan Cegah Korupsi

Nasional
3 bulan lalu

Menkeu Purbaya Ingatkan Dirut Bank BUMN Bisa Dipecat jika Tak Hati-Hati Salurkan Rp200 Triliun

Nasional
3 bulan lalu

Menkeu Purbaya Wanti-Wanti Dirut Bank BUMN saat Salurkan Rp200 Triliun, Singgung Kredit Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal