Diduga Ada Keterlibatan Aparat, Kasus Penembakan Pendeta di Intan Jaya Dikawal LPSK

Riezky Maulana
Maneger Nasution (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan saksi pada kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua. Zanambani tewas pada 19 September 2020.

Dalam rangka pemberian perlindungan itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dan tim telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak dimulai dari Jakarta. Salah satunya, bertemu dengan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Benny Mamoto, Kamis (4/2/2021).

Nasution menjelaskan, koordinasi itu bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk TGPF yang telah lebih dulu turun ke Papua. 

“Pengumpulan informasi tidak saja di Jakarta, tetapi kita juga akan menggali masukan di Papua,” kata Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).

Pengumpulan informasi dan masukan dari pihak-pihak yang lebih dulu turun ke lapangan pada kasus ini, sambungnya, sangat diperlukan sebagai tahap awal proses perlindungan yang akan diberikan kepada saksi kasus Intan Jaya. Dengan demikian, pihaknya bisa mendapatkan gambaran secara lebih komprehensif tentang kondisi di lapangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Kawal Kasus Kematian Dokter Icha di NTT, Siap Dampingi Keluarga Korban

57 tahun lalu

LPSK Terjunkan Tim ke Bandung, Minta Korban Lain Taufik Hidayat Melapor

57 tahun lalu

LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Update! Kuasa Hukum Eks ART Erin Serahkan Dokumen LPSK Terkait Dugaan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal