Diduga Terima Gratifikasi, Andhi Pramono Beli Berlian hingga Rumah Mewah di Jaksel

Arie Dwi Satrio
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga belanjakan hasil gratifikasi untuk membeli barang mewah (Foto: Antara)

Atas perbuatannya tersebut, Andhi Pramono disangkakan juga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dengan demikian, Andhi dijerat sebagai tersangka dalam dua Pasal yakni, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Andhi diduga menerima gratifikasi dari para pengusaha impor (importir). Dia disinyalir menjadi broker para importir tersebut.

Sebagai broker, Andhi Pramono diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Makro
6 jam lalu

Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

Nasional
17 jam lalu

Kena Ultimatum Purbaya, Dirjen Bea Cukai: Kami Berbenah Diri

Nasional
17 jam lalu

Dirjen Bea Cukai Tegaskan Benahi Kinerja: Yang Masih Bandel Kita Selesaikan

Nasional
17 jam lalu

Purbaya Soroti Kasus Beras Ilegal, Bea Cukai Perketat Perbatasan di Batam–Sabang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal