Atas perbuatannya tersebut, Andhi Pramono disangkakan juga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan demikian, Andhi dijerat sebagai tersangka dalam dua Pasal yakni, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Andhi diduga menerima gratifikasi dari para pengusaha impor (importir). Dia disinyalir menjadi broker para importir tersebut.
Sebagai broker, Andhi Pramono diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.