Kemenag Tetapkan Label Halal, Gus Yaqut: Sertifikasi Halal oleh Pemerintah, Bukan Lagi Ormas

Riezky Maulana
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sertifikasi halal secara bertahap akan dilakukan pemerintah dan tidak lagi oleh MUI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Logo Halal Indonesia itu akan menggantikan label halal yang selama ini ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan sertifikasi halal ke depan akan ditetapkan oleh pemerintah dan bukan lagi MUI selaku organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas," kata Menag dikutip dari Instagramnya @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).

Menag menjelaskan penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Secara bertahap label ini akan menggantikan label halal MUI.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menjelaskan filosofi logo tersebut. Aqil menyebut logo baru tersebut merupakan bentuk dari perpaduan nuansa islami dengan budaya lokal Indonesia yang menunjukkan keberagaman hidup manusia. 

"Bentuk logo Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," katanya melalui keterangan tertulis di situs Kemenag, Sabtu (13/3/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Ramadan 2026, Jemaah Masjid Istiqlal Dapat Edukasi Gaya Hidup Halal

Muslim
12 jam lalu

Diktis Kemenag Salurkan Santunan Rp100 Juta untuk Yatim Piatu: Wujudkan Religiusitas yang Berdampak Sosial

Nasional
1 hari lalu

Kemenag Paparkan 5 Jurus Transformasi PTKI, Dari Gelar Ganda hingga Ma’hadisasi

Buletin
2 hari lalu

Sebut Penetapan Tersangka Sah, KPK Datang ke Praperadilan Yaqut dengan 2 Koper Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal