Digerebek Polisi, Pasutri di Merangin Tertangkap Basah Pesta Sabu dalam Rumah

Nanang Fahrurozi
Pasutri bersama rekannya yang ditangkap saat pesta sabu di Merangin, Jambi. (Foto: Ist)

Polisi juga masih menyelidiki keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar sabu dari dalam lapas. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Sumut
4 bulan lalu

2 Warga Aceh Bawa Sabu 23 Kg Ditangkap saat Transaksi di Ampera Medan

Nasional
4 bulan lalu

Gerebek Kos-Kosan di Medan, BNNP dan Brimob Polda Sumut Temukan Sabu 36 Kg

Nasional
4 bulan lalu

2 Pengedar Narkoba di Samarinda Ditangkap, Sembunyikan Sabu 1,2 Kg dalam Mi Instan!

Nasional
4 bulan lalu

Simpan 2,5 Kg Sabu di Indekos Jakpus, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal