Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Tak Mampu: Cuma Punya Belasan Juta di Bank

Jonathan Simanjuntak
mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam). (Foto: iNews.id)

Dia juga mengaku kecewa atas putusan banding, terutama terkait pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar. Ibrahim mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut.

“Contohnya untuk uang pengganti yang biasanya adalah dari keuntungan yang diterima dari sebuah tindak pidana. Tiba-tiba muncul out of nowhere, saya dikenakan uang pengganti Rp5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana gitu,” tutur dia.

Menurut Ibrahim, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Dia menilai kesalahan atas keputusan dan kebijakan di kementerian justru seolah dibebankan kepada dirinya yang berstatus sebagai konsultan.

“Ini menimbulkan tanda tanya yang sangat besar. Kenapa seluruh jalannya persidangan seperti ini sangat terasa kental sekali upaya untuk menumpahkan semua kesalahan keputusan kebijakan kementerian kepada seorang konsultan,” tandas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam putusan banding, hukuman Ibrahim diperberat menjadi lima tahun penjara. Selain pidana penjara lima tahun, Ibrahim juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Hukuman denda tersebut tetap sama seperti putusan Pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terdakwa Korupsi Chromebook Ibam Dukung Yaqut, Bangun AI Lacak Aliran Dana Kasus Kuota Haji

26 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

26 hari lalu

Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas

26 hari lalu

Hakim Banding: Google Diuntungkan dari Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal