JAKARTA, iNews.id - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief dijemput paksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (15/7/2025) ini. Mantan konsultan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim ini menyerahkan bukti dokumen kepada penyidik.
"Dokumen sudah diserahkan tadi ke Ibrahim. Nanti dia yang paparin sendiri ke dalam Kejaksaan," ujar pengacara Ibrahim, Indra Haposan di Kejagung, Jakarta.
Dia menjelaskan, tempat kliennya sudah pernah digeledah oleh penyidik Kejagung. Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen kala itu.
Maka dari itu, dia heran mengapa kliennya sampai dijemput paksa oleh Kejagung.
Terlebih, kata dia, selama ini Ibrahim selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik saat diperiksa dua kali sebelumnya.