Dijerat TPPU, Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes Terancam 20 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers kasus penipuan investasi sunmod alkes. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes). Pelaku didugamenyembunyikan hasil kejahatannya ke sejumlah aset. 

Keempat tersangka itu adalah, VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26). 

"Tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku pelaku tindak pidana pencucian uangnya," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Dengan adanya jeratan TPPU, Whisnu menekankan, penyidik akan lebih mudah mendalami aliran uang hasil kejahatan yang digunakan oleh para tersangka tersebut. 

"Jadi uang kemana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman PPATK," ujar Whisnu.

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini diantaranya aealah, uang, mobil mewah, Handphone, ruko, Alkes. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
24 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi, Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Siap Mengabdi untuk Rakyat Kecil jika Bebas: Pengalaman Saya Pasti Membantu

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp350 Miliar

4 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal