Dijerat TPPU, Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes Terancam 20 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers kasus penipuan investasi sunmod alkes. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes). Pelaku didugamenyembunyikan hasil kejahatannya ke sejumlah aset. 

Keempat tersangka itu adalah, VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26). 

"Tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku pelaku tindak pidana pencucian uangnya," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Dengan adanya jeratan TPPU, Whisnu menekankan, penyidik akan lebih mudah mendalami aliran uang hasil kejahatan yang digunakan oleh para tersangka tersebut. 

"Jadi uang kemana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman PPATK," ujar Whisnu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
8 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
12 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Megapolitan
13 hari lalu

Diduga Terlibat Penipuan Online, 13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal