Diklat Bela Negara, Ketua KPK Sampaikan Peran Strategis Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Kurnia Illahi
Ketua KPK Firli Bahuri di acara Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK TA 2021di Universitas Pertahanan, Rabu (4/8/2021).  (Foto: Dok. KPK).

JAKARTA, iNews.id - Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak mengurangi indepedensi pemberatasan korupsi. KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tidak terpengaruh kepada kekuasaan eksekutif maupun yudikatif.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di acara Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK TA 2021di Universitas Pertahanan, Rabu (4/8/2021). 

Ketua KPK Firli Bahuri di acara Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK TA 2021di Universitas Pertahanan, Rabu (4/8/2021).  (Foto: Dok. KPK).

Dia mengatakan, KPK harus mengambil peran dalam setiap kebijakan keberlangsungan pembangunan nasional. Salah satunya, kata dia dengan memberantas korupsi.

"Seluruh insan KPK diberikan mandat dari rakyat dan mendapat perintah untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Firli di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Seleb
16 hari lalu

Ayu Aulia Ngaku Depresi usai Dihujat Jadi Tim Kreatif GBN-MI

Nasional
17 hari lalu

Selebgram Ayu Aulia Dikabarkan Jadi Tim Kreatif Kemhan, GBN-MI Beri Klarifikasi

Nasional
2 bulan lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal