JAKARTA, iNews.id - Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak mengurangi indepedensi pemberatasan korupsi. KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tidak terpengaruh kepada kekuasaan eksekutif maupun yudikatif.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di acara Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK TA 2021di Universitas Pertahanan, Rabu (4/8/2021).
Dia mengatakan, KPK harus mengambil peran dalam setiap kebijakan keberlangsungan pembangunan nasional. Salah satunya, kata dia dengan memberantas korupsi.
"Seluruh insan KPK diberikan mandat dari rakyat dan mendapat perintah untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Firli di Jakarta, Rabu (4/8/2021).