Dikritik MAKI, KPK Sebut Dibatasi UU Tangani Kasus Dugaan Suap Rektor UNJ

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kritikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Kritikan itu terkait langkah KPK yang melimpahkan kasus dugaan suap Rektor Universitas Jakarta (UNJ) Komarudin ke Polda Metro Jaya.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pernyataan Boyamin Saiman menunjukan yang bersangkutan tidak paham konstruksi kasus, namun terlanjur membangun opini yang keliru di masyarakat.

"Kita tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara. Berbeda dengan KPK yang ada batasan, yaitu Pasal 11 Undang-Undang KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

OTT pada Rabu, 20 Mei 2020 itu, Ali mengungkapkan, dilakukan setelah KPK diminta bantuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud karena adanya dugaan pemberian sejumlah uang tunjangan hari raya (THR). Dalam kontruksi kasus, kata dia, yang terjerat OTT KPK yaitu Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor (DAN).

"Yang tertangkap tangan ada 1 orang yaitu DAN dengan barang bukti sebagaimana rilis Deputi Penindakan dan yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
4 jam lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Nasional
5 jam lalu

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Nasional
5 jam lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal