Dikritik MAKI, KPK Sebut Dibatasi UU Tangani Kasus Dugaan Suap Rektor UNJ

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Ali menuturkan, tindakan pelimpahan kasus bukanlah hal yang pertama kali dilakukan KPK. Menurut dia, penyerahan kasus sering dilakukan KPK kepada penegak hukum lainnya, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan.

"Karena memang ketika setelah meminta keterangan berbagai pihak ternyata tidak ditemukan perbuatan pelaku penyelenggara negaranya," katanya

Aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi, Ali mengatakan, tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara. Kondisi tersebut amat berbeda dengan KPK yang memiliki batasan sesuai yang di atur dalam Pasal 11 UU KPK.

"Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus, sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak, ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ditemukan keterlibatan penyelenggara negara sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Rektor UNJ Komarudin ditangkap bersama koleganya, yaitu Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati. KPK juga menangkap dua pejabat dan dua staf Kemendikbud.

Mereka yaitu Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.

KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp27.500.000. Dwi sudah menyerahkan uang tersebut ke Diah Ismayanti Rp5 juta, Tatik Supartiah Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti, masing-masing Rp1 juta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Buletin
20 jam lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Nasional
2 hari lalu

Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH Berbeda dengan Kasus Kouta Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal