Dikritik MAKI, KPK Sebut Dibatasi UU Tangani Kasus Dugaan Suap Rektor UNJ

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Ali menuturkan, tindakan pelimpahan kasus bukanlah hal yang pertama kali dilakukan KPK. Menurut dia, penyerahan kasus sering dilakukan KPK kepada penegak hukum lainnya, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan.

"Karena memang ketika setelah meminta keterangan berbagai pihak ternyata tidak ditemukan perbuatan pelaku penyelenggara negaranya," katanya

Aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi, Ali mengatakan, tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara. Kondisi tersebut amat berbeda dengan KPK yang memiliki batasan sesuai yang di atur dalam Pasal 11 UU KPK.

"Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus, sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak, ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ditemukan keterlibatan penyelenggara negara sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Rektor UNJ Komarudin ditangkap bersama koleganya, yaitu Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati. KPK juga menangkap dua pejabat dan dua staf Kemendikbud.

Mereka yaitu Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.

KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp27.500.000. Dwi sudah menyerahkan uang tersebut ke Diah Ismayanti Rp5 juta, Tatik Supartiah Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti, masing-masing Rp1 juta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
11 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

13 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

13 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

23 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal