Dikritik MAKI, KPK Sebut Dibatasi UU Tangani Kasus Dugaan Suap Rektor UNJ

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kritikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Kritikan itu terkait langkah KPK yang melimpahkan kasus dugaan suap Rektor Universitas Jakarta (UNJ) Komarudin ke Polda Metro Jaya.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pernyataan Boyamin Saiman menunjukan yang bersangkutan tidak paham konstruksi kasus, namun terlanjur membangun opini yang keliru di masyarakat.

"Kita tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara. Berbeda dengan KPK yang ada batasan, yaitu Pasal 11 Undang-Undang KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

OTT pada Rabu, 20 Mei 2020 itu, Ali mengungkapkan, dilakukan setelah KPK diminta bantuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud karena adanya dugaan pemberian sejumlah uang tunjangan hari raya (THR). Dalam kontruksi kasus, kata dia, yang terjerat OTT KPK yaitu Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor (DAN).

"Yang tertangkap tangan ada 1 orang yaitu DAN dengan barang bukti sebagaimana rilis Deputi Penindakan dan yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Buletin
24 jam lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Nasional
2 hari lalu

Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH Berbeda dengan Kasus Kouta Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal