Din Syamsuddin Dilaporkan GAR Alumni ITB karena Diduga Langgar Kode Etik ASN

Okezone
Harits Tryan Akhmad
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR Alumni ITB karena diduga melanggar kode etik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Beredar surat laporan dari Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditujukan kepada Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin. Surat laporan itu diketahui bertanggal 28 Oktober 2020.

Laporan tersebut menyebut Din diduga melanggar norma dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN). Din saat ini masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Din juga tercatat sebagai anggota Wali Amanat ITB. Juru Bicara GAR Alumni ITB, Shinta Madesari memengonfirmasi laporan tersebut. 

“Iya betul laporan tersebut,” ujar Shinta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (29/10/2020).

Shinta menjelaskan, surat laporan tersebut sudah disampaikan GAR ITB kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan pihak terkait lainnya.

“Daftar tujuan dan tembusan ada dalam surat,” ucapnya.

Menolak Menanggapi

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
30 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
31 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
1 bulan lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news