JAKARTA, iNews.id - Beredar surat laporan dari Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditujukan kepada Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin. Surat laporan itu diketahui bertanggal 28 Oktober 2020.
Laporan tersebut menyebut Din diduga melanggar norma dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN). Din saat ini masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Din juga tercatat sebagai anggota Wali Amanat ITB. Juru Bicara GAR Alumni ITB, Shinta Madesari memengonfirmasi laporan tersebut.
“Iya betul laporan tersebut,” ujar Shinta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (29/10/2020).
Shinta menjelaskan, surat laporan tersebut sudah disampaikan GAR ITB kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan pihak terkait lainnya.
“Daftar tujuan dan tembusan ada dalam surat,” ucapnya.
Menolak Menanggapi